Senin, 10 November 2014

artikel



KEADILAN SOSIAL DALAM DEMOKRASI
Keadilan merupakan syarat mutlak dalam demokrasi sebagai hubungan antar manusia, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Besarnya tuntutan akan keadilan yang akhir akhir ini mengemuka sebenarnya merupakan tuntutan normatif. Tuntutan tersebut muncul pada semua tingkatan kehidupan sosial.( Buletin Psikologi, Tahun VII, No.1, Juni 1999, 13-27 Faturochman )
Keadilan social merupakan kalimat yang sederhana  tetapi memiliki makna yang begitu besar, Negara ini mengalami banyak hal yang tidak sinkron. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi kita sangat tinggi, yakni di atas 6%. Ini termasuk tertinggi di dunia. Namun, di sisi lain, di hadapan kita terhampar fakta: ketimpangan makin terlihat, pengangguran bertambah, dan kemiskinan tidak berkurang.(http://www.berdikarionline.com/opini/20130527/demokrasi-butuh-keadilan-sosial.html Ulfa Ilyas)
Logikanya sebetulnya sederhana: kalau terjadi pertumbuhan, seharusnya rakyat makin sejahtera. Tapi Yang terjadi, ekonomi tumbuh pesat, ketimpangan kian melebar. Artinya, pertumbuhan itu hanya dinikmati segelintir orang, yakni golongan atas, dan tidak pernah menetes ke bawah. Akibatnya, yang di atas makin kembung, sementara yang di bawah kekeringan.
Jika seperti itu apa yang harus dilakukan Negara demokrasi ini ditengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi,keadilan social masih dipertanyakan ?
Secara umum keadilan memiliki cirri khas yaitu keadilan tertuju pada orang lain (Rakyat),keadilan harus ditegakkan dan keadilan menuntuk persamaan.(Muwardi skripsi )
Keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. di kalangan masyarakat Pada dasar nya ukuran masyarakat Indonesia dalam konteks keadilan social terdapat pada keasejahteraan yang menjamin kehidupan rakyat.
Sebetulnya, 68 tahun yang lalu, para pendiri bangsa sudah meyakini bahwa demokrasi tidak akan kuat apabila tidak ditopang oleh kesejahteraan sosial. “Kalau kita mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!” kata Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945.
Para pendiri bangsa kita sudah menyadari, bahwa kesetaraan di lapangan ekonomi merupakan basis untuk memperkuat kesetaraan di bidang politik. Jika di lapangan ekonomi terjadi ketimpangan, maka partisipasi rakyat dalam politik pun timpang.
demokrasi sebatas politik. Memang kesannya demokratis. Siapapun dibolehkan mencalonkan diri sebagai Presiden. Siapapun bisa mendaftar sebagai calon legislatif. Karena kita memiliki hak yang sama dalam politik.
Namun, satu hal yang tidak bisa anda tdipungkiri: kalau anda tidak punya uang, anda akan lumpuh tak bergerak. Untuk menjadi anggota parlemen, anda harus berkampanye. Setidaknya, anda harus punya uang untuk keperluan.
Sementara lawan anda adalah  kapitalis. Ia punya alat produksi untuk menghasilkan keuntungan/profit. Dan profit itu bisa di-uang-kan. Dengan uang itu, ia bisa membeli segala-galanya: media, lembaga pemilu, aparat birokrasi, dan lain-lain. Bahkan, Ia bisa membeli suara rakyat yang sedang terjepit dalam kesulitan ekonomi.
Untuk menjadi anggota DPR, seperti diungkap oleh desertasi Pramono Anung, setiap caleg harus mengeluarkan paling minimal Rp 600 juta (kategori caleg artis yang sudah populer) dan tertinggi Rp 6 milyar (kategori caleg pengusaha).
 Kalau sudah begini, bisakah petani miskin atau buruh miskin menjadi anggota DPR?
Situasi itu berdampak buruk. Pertama, sistem politik biaya tinggi hanya melahirkan oligarki. Dari pemilu ke pemilu, wajah kontestasi politik kita hanya diisi oleh elit-elit itu juga. Capres-Capres kita selalu muka-muka lama. Sebanyak 90,5 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu 2004 dan 2009 kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014
Kedua, sistem politik kita cenderung korup. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyebutkan bahwa sebanyak 69,7 persen anggota DPR terindikasi korupsi.
Ketiga, seni merebut kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Desertasi Pramono Anung, misalnya, menyimpulkan bahwa motivasi utama orang ingin menjadi anggota DPR adalah kepentingan ekonomi atau ‘mencari nafkah’. Saya kira, motif serupa jugaa melandasi setiap elit yang bertarung di Pilkada.
Keempat, lembaga-lembaga politik kita makin kehilangan daya tawar atau tunduk kepada kepentingan swasta/bisnis. ( pramono anung edisi disertasi)
Kepentingan mayoritas rakyat tidak lagi tersalurkan atau terdengar oleh lembaga-lembaga politik kita. Ini yang menyebabkan rakyat makin skeptis terhadap lembaga-lembaga politik dan proses-proses politik. Tingkat partisipasi politik rakyat dari tahun ke tahun makin merosot. pemilu 2004 (84,1 persen) dan 2009 (71,1%). Artinya, dalam 10 tahun saja/dua periode pemerintahan, tingkat partisipasi turun 20% lebih.
Dengan demikian, ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan rendahnya penciptaan lapangan kerja berkontribusi negatif terhadap kualitas demokrasi kita. Kekayaan yang makin menumpuk di tangan segelintir orang hanya melahirkan politik oligarki artinya kita tak pernah mandiri diatas tanah airnya sendiri.
Demokrasi hanya kuat jika semua orang punya akses terhadap sumber daya ekonomi. Dengan begitu, orang bisa membela martabatnya dan tidak gampang untuk disuap. Demokrasi juga memerlukan rakyat yang cerdas, melek informasi, dan kritis. Dan hal itu hanya mungkin jika akses terhadap sumber daya ekonomi dikelola secara demokratis dan kolektif. Saya kira, inilah esensi dari sosio-demokrasi, yang mengawinkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Demokrasi harus ditopang oleh keadilan social dimana semua orang memiliki hak yang sama dalam politik dan ekonomi. Inilah sebenarnya roh dari Pancasila!









Tidak ada komentar:

Posting Komentar