KEADILAN
SOSIAL DALAM DEMOKRASI
Keadilan
merupakan syarat mutlak dalam demokrasi sebagai hubungan antar manusia, dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Besarnya tuntutan akan
keadilan yang akhir akhir ini mengemuka sebenarnya merupakan tuntutan normatif.
Tuntutan tersebut muncul pada semua tingkatan kehidupan sosial.( Buletin
Psikologi, Tahun VII, No.1, Juni 1999, 13-27 Faturochman )
Keadilan social merupakan
kalimat yang sederhana tetapi memiliki
makna yang begitu besar, Negara ini mengalami banyak hal yang tidak sinkron. Di
satu sisi, pertumbuhan ekonomi kita sangat tinggi, yakni di atas 6%. Ini
termasuk tertinggi di dunia. Namun, di sisi lain, di hadapan kita terhampar
fakta: ketimpangan makin terlihat, pengangguran bertambah, dan kemiskinan tidak
berkurang.(http://www.berdikarionline.com/opini/20130527/demokrasi-butuh-keadilan-sosial.html
Ulfa Ilyas)
Logikanya sebetulnya sederhana:
kalau terjadi pertumbuhan, seharusnya rakyat makin sejahtera. Tapi Yang
terjadi, ekonomi tumbuh pesat, ketimpangan kian melebar. Artinya, pertumbuhan
itu hanya dinikmati segelintir orang, yakni golongan atas, dan tidak pernah
menetes ke bawah. Akibatnya, yang di atas makin kembung, sementara yang di
bawah kekeringan.
Jika seperti itu apa yang harus
dilakukan Negara demokrasi ini ditengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi,keadilan
social masih dipertanyakan ?
Secara umum keadilan memiliki
cirri khas yaitu keadilan tertuju pada orang lain (Rakyat),keadilan harus
ditegakkan dan keadilan menuntuk persamaan.(Muwardi
skripsi )
Keadilan menjadi nilai yang
sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. di kalangan masyarakat
Pada dasar nya ukuran masyarakat Indonesia dalam konteks keadilan social
terdapat pada keasejahteraan yang menjamin kehidupan rakyat.
Sebetulnya, 68 tahun yang lalu,
para pendiri bangsa sudah meyakini bahwa demokrasi tidak akan kuat apabila
tidak ditopang oleh kesejahteraan sosial. “Kalau kita mencari demokrasi
hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup,
yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan
sosial!” kata Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945.
Para pendiri bangsa kita sudah
menyadari, bahwa kesetaraan di lapangan ekonomi merupakan basis untuk
memperkuat kesetaraan di bidang politik. Jika di lapangan ekonomi terjadi
ketimpangan, maka partisipasi rakyat dalam politik pun timpang.
demokrasi sebatas politik. Memang kesannya demokratis.
Siapapun dibolehkan mencalonkan diri sebagai Presiden. Siapapun bisa mendaftar
sebagai calon legislatif. Karena kita memiliki hak yang sama dalam politik.
Namun, satu hal yang tidak bisa anda tdipungkiri:
kalau anda tidak punya uang, anda akan lumpuh tak bergerak. Untuk menjadi
anggota parlemen, anda harus berkampanye. Setidaknya, anda harus punya uang
untuk keperluan.
Sementara lawan anda adalah kapitalis. Ia punya alat produksi untuk
menghasilkan keuntungan/profit. Dan profit itu bisa di-uang-kan. Dengan uang
itu, ia bisa membeli segala-galanya: media, lembaga pemilu, aparat birokrasi,
dan lain-lain. Bahkan, Ia bisa membeli suara rakyat yang sedang terjepit dalam
kesulitan ekonomi.
Untuk menjadi anggota DPR, seperti diungkap oleh
desertasi Pramono Anung, setiap caleg harus mengeluarkan paling minimal Rp 600
juta (kategori caleg artis yang sudah populer) dan tertinggi Rp 6 milyar
(kategori caleg pengusaha).
Kalau
sudah begini, bisakah petani miskin atau buruh miskin menjadi anggota DPR?
Situasi itu berdampak buruk. Pertama, sistem
politik biaya tinggi hanya melahirkan oligarki. Dari pemilu ke pemilu, wajah
kontestasi politik kita hanya diisi oleh elit-elit itu juga. Capres-Capres kita
selalu muka-muka lama. Sebanyak 90,5 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) hasil pemilu 2004 dan 2009 kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014
Kedua, sistem politik kita cenderung korup. Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyebutkan bahwa
sebanyak 69,7 persen anggota DPR terindikasi korupsi.
Ketiga, seni merebut kekuasaan untuk kepentingan
pribadi dan golongan. Desertasi Pramono Anung, misalnya, menyimpulkan bahwa
motivasi utama orang ingin menjadi anggota DPR adalah kepentingan ekonomi atau
‘mencari nafkah’. Saya kira, motif serupa jugaa melandasi setiap elit yang
bertarung di Pilkada.
Keempat, lembaga-lembaga politik kita makin
kehilangan daya tawar atau tunduk kepada kepentingan swasta/bisnis. ( pramono
anung edisi disertasi)
Kepentingan mayoritas rakyat tidak lagi
tersalurkan atau terdengar oleh lembaga-lembaga politik kita. Ini yang
menyebabkan rakyat makin skeptis terhadap lembaga-lembaga politik dan
proses-proses politik. Tingkat partisipasi politik rakyat dari tahun ke tahun
makin merosot. pemilu 2004 (84,1 persen) dan 2009 (71,1%). Artinya, dalam 10
tahun saja/dua periode pemerintahan, tingkat partisipasi turun 20% lebih.
Dengan demikian, ketimpangan ekonomi, kemiskinan,
dan rendahnya penciptaan lapangan kerja berkontribusi negatif terhadap kualitas
demokrasi kita. Kekayaan yang makin menumpuk di tangan segelintir orang hanya
melahirkan politik oligarki artinya kita tak pernah mandiri diatas tanah airnya
sendiri.
Demokrasi hanya kuat jika semua orang punya akses
terhadap sumber daya ekonomi. Dengan begitu, orang bisa membela martabatnya dan
tidak gampang untuk disuap. Demokrasi juga memerlukan rakyat yang cerdas, melek
informasi, dan kritis. Dan hal itu hanya mungkin jika akses terhadap sumber
daya ekonomi dikelola secara demokratis dan kolektif. Saya kira, inilah esensi
dari sosio-demokrasi, yang mengawinkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Demokrasi harus ditopang oleh keadilan social dimana semua orang memiliki hak
yang sama dalam politik dan ekonomi. Inilah sebenarnya roh dari Pancasila!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar